Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka

- Sabtu, 01 November 2025 | 18:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka

Laporan Presiden Jokowi mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menuduh ijazahnya palsu. Konten tersebut menyatakan Jokowi tidak pernah kuliah di UGM dan menggunakan dokumen tidak sah selama pencalonan.

Polda Metro Jaya menggabungkan dua objek perkara: dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi dan dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong dari laporan pihak lain di berbagai Polres.

Bukti Ijazah Asli dan Pemeriksaan Saksi

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mengungkap kasus ini.

Keterkaitan dengan Laporan Sebelumnya

Kasus ini beririsan dengan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 mengenai dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Namun, Bareskrim menghentikan penyelidikan pada 22 Mei 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Respons Roy Suryo dan Klaim Terbaru

Roy Suryo, salah satu terlapor, secara terbuka mendesak Bareskrim membuka kembali penyelidikan. Ia mengklaim memiliki dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

"Saya tidak asal bicara. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya terima langsung dari KPU," tegas Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi "99,9 persen palsu" berdasarkan analisisnya.

Masyarakat Tunggu Kepastian Hukum

Gelar perkara yang akan datang menjadi penentu arah hukum kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Masyarakat berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.


Halaman:

Komentar