Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka

- Sabtu, 01 November 2025 | 18:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Siapkan Penetapan Tersangka

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka

Proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase penting. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan tersangka.

Proses Hukum Berjalan, Satu Terlapor Belum Diperiksa

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa gelar perkara merupakan langkah standar dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan di luar negeri.

"Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan," jelas Budi. Polda telah mengirimkan dua kali panggilan yang diterima keluarga dan pengacara ES, namun belum mendapatkan respons.

Daftar Terlapor dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terdapat 12 nama terlapor yang tercantum. Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Latar Belakang Laporan dan Dasar Hukum

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

Dasar hukum yang dikenakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A, 32, 35, dan Pasal 51 ayat (1).

Bukti Digital dan Penggabungan Perkara


Halaman:

Komentar