Dua Pria Ditangkap Usai Onani di Bus Transjakarta, Cairan Sperma Muncrat ke Baju Penumpang

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:55 WIB
Dua Pria Ditangkap Usai Onani di Bus Transjakarta, Cairan Sperma Muncrat ke Baju Penumpang

Kejadian tak lazim itu terjadi di dalam bus Transjakarta yang padat. Dua pria, berinisial HW dan FTR, ditangkap polisi usai ketahuan melakukan onani di tengah kerumunan penumpang. Rupanya, aksi mereka berawal dari janji untuk pulang kerja bersama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membeberkan kronologinya. Menurutnya, kedua pelaku baru saling kenal sekitar tiga hari.

"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,"

Begitu naik bus rute 1A, mereka berdiri berdekatan. Posisinya di belakang seorang penumpang lain yang kemudian menjadi korban. Suasana bus yang mungkin dianggap ramai dan gelap, rupanya dimanfaatkan untuk aksi tak senonoh.

Onkoseno menjelaskan, pelaku FTR mulai meraba alat kelamin HW. Aksi itu berlanjut hingga mengeluarkan cairan sperma yang, celakanya, muncrat mengenai baju penumpang di depannya.

"Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,"

Korban awalnya mengira itu cuma tetesan air AC dari pendingin bus. Tapi ternyata tidak. Seorang penumpang lain yang menyaksikan kejadian itu langsung bertindak. Suaranya keras menegur, membuka kedok aksi mesum mereka.

"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu "c"li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,"

Dari situ, laporan pun dibuat. Polisi bergerak cepat. Kini, kedua pelaku sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara.

Onkoseno menegaskan, kasus ini sudah jelas. "Sudah tersangka," ujarnya singkat. Sebuah peringatan keras bahwa ruang publik bukan tempat untuk memuaskan nafsu pribadi, sekalipun di balik kerumunan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar