"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," ujar Brigjen Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Penanganan Berlanjut ke Bidang Propam
Meskipun bebas dari tuntutan pidana, keempatnya tetap akan menghadapi konsekuensi. Mabes Polri telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Propam Polri untuk diproses lebih lanjut pemberian sanksi etik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Identitas dan Dugaan Keterlibatan Anggota Lain
Selain Iptu Sony Dwi Hermawan, tiga anggota lainnya yang turut ditangkap adalah Brigpol Samsul, Bripda Muhammad Akbar, dan Bripda Jupingki. Ketiganya merupakan personel dari Satuan Polair Polres Nunukan. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Sebatik, daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Artikel Terkait
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur