"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," ujar Brigjen Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Penanganan Berlanjut ke Bidang Propam
Meskipun bebas dari tuntutan pidana, keempatnya tetap akan menghadapi konsekuensi. Mabes Polri telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Propam Polri untuk diproses lebih lanjut pemberian sanksi etik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Identitas dan Dugaan Keterlibatan Anggota Lain
Selain Iptu Sony Dwi Hermawan, tiga anggota lainnya yang turut ditangkap adalah Brigpol Samsul, Bripda Muhammad Akbar, dan Bripda Jupingki. Ketiganya merupakan personel dari Satuan Polair Polres Nunukan. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Sebatik, daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Artikel Terkait
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi