Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan

- Jumat, 30 Januari 2026 | 09:25 WIB
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan

MURIANETWORK.COM – Lagi-lagi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus berhadapan dengan penyidik KPK. Kali ini, panggilan itu terkait kasus yang sedang hangat: dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kemenag.

Pemeriksaannya sendiri dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat, 30 Januari 2026. Lokasinya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,”

Demikian penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pagi tadi. Dia juga menyebut pihaknya yakin Yaqut akan kooperatif. Keterangannya dinilai krusial, terutama untuk membantu auditor BPK yang sedang menghitung potensi kerugian negara.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Catatannya: 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.

Kasus ini ternyata tak hanya melibatkan Yaqut. Ada nama lain yang juga sudah beberapa kali diperiksa, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Pemeriksaan terhadap Gus Alex terakhir dilakukan Kamis kemarin, 29 Januari 2026. Sebelumnya, dia juga sudah dipanggil pada 26 Januari dan 27 Agustus 2025.

Memang, KPK sudah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025 lalu, meski pengumuman publiknya baru dilakukan pada 9 Januari 2026. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sayangnya, sampai detik ini angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan BPK. Kabarnya sih, nilainya bisa mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Untuk mengamankan penyidikan, KPK pun sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Larangan ini berlaku hingga Februari 2026. Selain Yaqut dan Gus Alex, nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, juga masuk dalam daftar. Perlu diingat, Gus Alex sendiri juga menjabat sebagai Ketua PBNU.

Proses panjang ini semua berawal dari Sprindik yang dikeluarkan KPK pada 8 Agustus 2025. Pasal yang disangkakan cukup berat, menjerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Perkara haji ini benar-benar menjadi ujian berat, bukan hanya bagi para tersangka, tapi juga bagi sistem penyelenggaraan haji kita.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar