Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus operandi yang tidak lazim dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan nonaktif, Silmy Karim. Salah satu tersangka disebut membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah warga negara asing.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pembelian aset tetap tersebut terjadi setelah para tersangka mengetahui bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut kasus di bidang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berkaitan dengan izin tinggal WNA. Tersangka Juniadi Sri Priambudi, yang menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS, menjadi pihak yang melakukan transaksi jual beli rumah dengan alat bayar berupa logam mulia tersebut.
“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
“Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak, itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transpor, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” lanjutnya.
Sementara itu, Setyo juga mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan terhadap para WNA tidak hanya dibelanjakan dalam bentuk emas, tetapi juga ditampung di sejumlah rekening, termasuk milik seorang office boy. Temuan ini berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mendeteksi aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan periode 2019–2025. Total dana yang mengalir mencapai Rp 366,7 miliar.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” jelas Setyo.
Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan itu disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah tersebut kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji. Keduanya diminta menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pemohon izin tinggal.
“Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut,” ujar Setyo.
“BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuhnya.
Di level operasional, tersangka GST yang merupakan staf Subdit Izin Tinggal, bertugas mengumpulkan uang fee ke dalam sejumlah rekening pengepul. GST diduga memanfaatkan rekening-rekening nominee milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana.
“Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain,” tuturnya.
Artikel Terkait
Forkopi Desak RUU Perkoperasian Beri Hak Atas Tanah untuk Semua Jenis Koperasi, Tak Hanya Sektor Pertanian
Penumpang Wanita di KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Alami Kekerasan Fisik, Diduga Diinjak dan Dijambak Penumpang Lain
Korlantas Tegaskan SIM Nasional Tak Berlaku di Luar ASEAN, Wajib Urus SIM Internasional
BGN Alihkan Sasaran Makan Bergizi Gratis dari Sekolah Mampu ke Wilayah 3T