JAKARTA – Ada cerita menarik di balik pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru yang bakal berlaku 2026 nanti. Ternyata, Presiden Joko Widodo sempat nggak setuju dengan keberadaan pasal itu. Ia bahkan sampai menarik pembahasan rancangannya dulu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, yang menceritakan hal ini. Menurutnya, Jokowi waktu itu bertanya-tanya. Kenapa sih pasal seperti itu harus ada? Jokowi sendiri merasa biasa saja kalau dihina.
“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina nggak apa-apa,”
kata Eddy dalam sebuah kuliah hukum yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Nah, di sinilah tim perumus undang-undang, termasuk Eddy, mencoba memberi penjelasan. Mereka bilang, pasal ini bukan dibuat buat melindungi pribadi Jokowi. Bukan soal orangnya. Tapi lebih untuk melindungi institusi kepresidenan itu sendiri, sebagai simbol negara.
Argumennya sederhana. Hampir semua kitab hukum pidana di negara lain juga punya aturan serupa. Bahkan, perlindungan buat kepala negara asing saja ada. Masa untuk pemimpin sendiri malah enggak?
“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,”
tegas Eddy.
Lebih jauh, Eddy menekankan bahwa ini bukan persoalan kesetaraan di mata hukum. Ini soal fungsi dasar hukum pidana: melindungi. Melindungi individu, masyarakat, dan tentu saja negara. Nah, presiden dan wakilnya itu posisinya spesial. Mereka simbol utama negara. Makanya, perlindungan hukumnya pun diatur secara khusus.
Artikel Terkait
Gelombang Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Padati Stasiun di Jakarta
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Padat, Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 167%
Arus Balik Lebaran 2026 Meningkat 167%, Cipali Terapkan Satu Arah
Kawasan Kota Tua Jakarta Ramai 25 Ribu Pengunjung Meski Sejumlah Museum Tutup Sementara