Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?

Kasus Dugaan Penyimpangan Personel Polri di Nunukan Diserahkan ke Propam

Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, bersama tiga anggota lainnya, akhirnya tidak dikenakan tuntutan pidana terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba. Keempat personel Kepolisian ini sebelumnya ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.

Lokasi Penangkapan dan Kronologi Singkat

Penangkapan terhadap keempat anggota Polri tersebut dilakukan di Resort D'Putri, yang terletak di Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025.

Alasan Tidak Dikenakan Pidana Menurut Bareskrim

Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan ini. Beliau menyatakan bahwa proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana awal. Selain itu, peristiwa yang diduga telah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti dianggap sudah melewati batas waktu yang ditentukan.


Halaman:

Komentar