Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ternyata Ini Kategori Rahasia yang Disandangnya

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ternyata Ini Kategori Rahasia yang Disandangnya

Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Status Warga Binaan Berisiko Tinggi

Ammar Zoni resmi menjadi narapidana di Lapas Nusakambangan setelah ditetapkan sebagai warga binaan berisiko tinggi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Aktor yang merupakan mantan suami Irish Bella ini kini ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan status risiko tinggi ini berdasarkan hasil asesmen perilaku dan tingkat risiko, bukan semata-mata karena lama hukuman atau jenis kasus. Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa beberapa kriteria telah terpenuhi, termasuk dugaan pelanggaran narkoba di dalam lapas.

Kriteria Warga Binaan Berisiko Tinggi

Status risiko tinggi bersifat fleksibel dan dapat diterapkan bahkan pada narapidana dengan sisa masa tahanan singkat atau kasus ringan seperti penipuan, jika hasil asesmen menunjukkan tingkat risiko tinggi. Kriteria penilaian mencakup berbagai faktor perilaku dan keamanan.

Fasilitas Khusus dan Pembinaan Intensif

Sebagai warga binaan berisiko tinggi, Ammar Zoni akan menjalani program keamanan super ketat dengan sistem one man one cell, dimana ia akan menempati sel khusus sendirian. Berdasarkan standar Lapas Super Maximum Security, ia hanya berhak keluar sel selama sekitar satu jam per hari, menghabiskan sebagian besar waktu dalam isolasi individu.

Program pembinaan yang akan dijalani meliputi:

  • Pembinaan keagamaan individu untuk penguatan spiritual
  • Bimbingan psikologis dari konselor untuk perbaikan pola pikir dan perilaku

Peluang Perubahan Status

Status warga binaan berisiko tinggi dapat berubah. Jika Ammar Zoni menunjukkan perubahan perilaku positif berdasarkan asesmen selama enam bulan, statusnya akan diturunkan ke kategori risiko maksimum biasa.

Kronologi Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025) dini hari, setelah diduga menjadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aktor ini telah tiga kali terjerat kasus narkoba: pertama kali pada 2017 untuk kepemilikan ganja, kemudian pada 2023 untuk kepemilikan sabu, dan terakhir dua bulan setelah bebas kembali diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Sumber: MURIANETWORK.COM

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar