DH, YJ dan AA ditangkap pada Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 20.15 WIB di Solo, Jawa Tengah.
Sedangkan C, ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pukul 15.30 WIB pada Minggu 24 Agustus 2024.
Penyidik masih terus mendalami informasi dari para tersangka.
Dengan ditangkapnya empat orang tersangka tambahan, saat ini penyidik telah mengamankan delapan orang dalam kasus ini.
Dimana empat pelaku sebelumnya yang ditangkap berperan sebagai penculik, yakni AT, RS, RAH, dan RW.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar