DH, YJ dan AA ditangkap pada Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 20.15 WIB di Solo, Jawa Tengah.
Sedangkan C, ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pukul 15.30 WIB pada Minggu 24 Agustus 2024.
Penyidik masih terus mendalami informasi dari para tersangka.
Dengan ditangkapnya empat orang tersangka tambahan, saat ini penyidik telah mengamankan delapan orang dalam kasus ini.
Dimana empat pelaku sebelumnya yang ditangkap berperan sebagai penculik, yakni AT, RS, RAH, dan RW.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Ijazah Jokowi Bergema, Mantan Wakapolri Soroti Perbedaan Sikap dengan Era Gus Dur
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji
Mantan Wakapolri: Kewenangan Verifikasi Ijazah Bukan Tangan Polisi