Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:
---
### Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
MURIANETWORK.COM – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
#### Klaim Hasto sebagai Korban Komunikasi
Meski dinyatakan bersalah, Hasto bersikeras bahwa dirinya menjadi korban komunikasi yang buruk dari anak buahnya. Ia menyebut bahwa dana suap berasal dari Harun Masiku, bukan darinya.
- Pernyataan Hasto:
- Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Dalam persidangan, di bawah sumpah, dinyatakan bahwa dana tersebut berasal dari Harun Masiku.
- Saya menghormati putusan hakim, tetapi fakta-fakta seperti aliran dana yang tidak transparan telah merusak rasa keadilan.
#### Putusan Pengadilan
- Vonis: 3,5 tahun penjara denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan).
- Dakwaan:
- Terbukti: Bersalah dalam kasus suap (Pasal 5 UU Tipikor).
- Dibebaskan: Dari dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
- Tuntutan Awal: JPU KPK menuntut 7 tahun penjara denda Rp600 juta.
#### Latar Belakang Kasus
Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar S$57.350 (Rp600 juta) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar KPU menyetujui pergantian anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
#### Upaya Penghambatan Penyidikan
Hasto juga dituduh memerintahkan penghancuran bukti (merendam ponsel Harun Masiku) untuk menghambat penyidikan KPK. Namun, pengadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk dakwaan ini.
Sumber: [RMOL](https://rmol.id/amp/2025/07/25/674083/hasto-tetap-keukeuh-merasa-korban-komunikasi-anak-buah-)
---
### Perbaikan yang Dilakukan:
1. Struktur Lebih Jelas:
- Judul utama subjudul untuk fokus pembahasan (putusan, klaim Hasto, latar belakang).
2. Ringkas dan Padat:
- Menghilangkan repetisi dan menyajikan informasi inti.
3. Penekanan Fakta Kunci:
- Vonis, pernyataan Hasto, dan perbedaan tuntutan vs putusan.
4. Penyederhanaan Bahasa Hukum:
- Menjelaskan dakwaan dengan bahasa lebih mudah dipahami.
Semoga lebih mudah dibaca dan informatif!
Terkini
Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:00 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:15 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:00 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:30 WIB
Artikel Terkait
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution
Pengacara Hasto Kritik Hakim yang Selalu Bermasker
Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi karena Mengaku Anak Kasat Narkoba
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu