DEN HAAG Upaya Israel untuk menghentikan penyelidikan International Criminal Court (ICC) kandas. Majelis banding pengadilan itu, Senin lalu, menolak permohonan Israel yang ingin membatalkan penyelidikan atas dugaan genosida di Gaza. Putusan ini jelas sebuah pukulan telak. Bagi Netanyahu dan pemerintahannya, jalan untuk menggagalkan kasus ini semakin sempit.
Intinya, para hakim menegaskan keputusan pengadilan tingkat bawah. Mereka tak membatalkan izin bagi jaksa untuk menyelidiki apa yang terjadi di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Semuanya bisa berlanjut.
Nah, penyelidikan inilah yang kemudian melahirkan surat perintah penangkapan bagi PM Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant di November 2024. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel, seperti biasa, menolak. Mereka tak mengakui yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag ini dan membantah semua tuduhan itu.
Di sisi lain, ICC juga sempat mengeluarkan surat penangkapan untuk pemimpin Hamas, Ibrahim Al Masri. Tapi kemudian dicabut. Kenapa? Karena ada laporan kredibel yang menyatakan Al Masri sudah tewas.
Artikel Terkait
Ekspor Chip Korea Selatan Tembus Rp344 Triliun di Awal 2026
MUI Buka Suara: Emas Digital Boleh, Asal Tak Sekadar Angin
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026
Cahaya Kembali Terbit: 15 Warga Sukabumi Jalani Operasi Mata Gratis