Polda Jabar Bergerak Cepat, Profiling Akun Resbob Dimulai
Kasus ujaran kebencian terhadap etnis Sunda ini mulai diproses hukum. Pelapor datang dari suporter Persib.
[Ilustrasi: Tangkapan layar video viral yang memicu laporan polisi]
Polisi Daerah Jawa Barat tak tinggal diam. Menanggapi video viral yang memuat penghinaan terhadap suku Sunda, mereka langsung mengambil langkah. Adimas Firdaus, pemilik akun media sosial Resbob, kini jadi sorotan. Kata humas Polda, Kombes Hendra Rochmawan, proses profiling akun dan penyelidikan awal sudah digulirkan.
Hal itu disampaikannya pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun begitu, Hendra menegaskan satu hal penting.
"Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban," ungkapnya.
Intinya, laporan resmi dari korban atau pihak yang merasa dirugikan sangat dibutuhkan. Tanpa itu, proses hukum bakal sulit berjalan maksimal. Pernyataan ini muncul bukan tanpa sebab.
Semuanya berawal dari sebuah siaran langsung di media sosial. Dalam video yang kemudian menyebar itu, Adimas terlihat melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan terhadap orang Sunda. Yang bikin geram, saat diingatkan oleh temannya sendiri, ia malah menertawakan dan menantang. Sikapnya itu jelas memantik amarah banyak pihak.
Belakangan, Adimas buka suara. Ia mengaku siaran langsung itu dilakukan dari Surabaya. Tak cuma itu, ia juga menyebut ujaran kebencian terhadap suporter Persib Viking sengaja dilontarkan. Tujuannya? Sekadar memancing kontroversi dan mencari perhatian publik. Strategi yang, bagaimanapun, berisiko tinggi.
Dan risikonya pun datang. Atas perbuatannya itu, Viking Persib Club tak tinggal diam. Mereka melaporkan Adimas ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, yang menyampaikan laporan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” ujar Ferdy.
Dengan adanya laporan resmi ini, jalan hukum menjadi lebih terbuka. Polda Jabar kini punya dasar yang kuat untuk menindaklanjuti. Kasus ini menjadi pengingat: ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Ujaran kebencian, apalagi yang menyasar suku dan etnis, konsekuensinya nyata. Proses hukumnya sudah bergulir. Kita tunggu perkembangannya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar