MURIANETWORK.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). Sidang pembacaan putusan hakim itu rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Ia menegaskan sejak awal, langkah-langkah yang diambil oleh KPK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya tentunya itu. Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga proses hukum itu adalah memang kita lakukan sesuai dengan perundang-undangan mulai dari penyelidikan, penyidikan saat ini sedang di persidangan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ini dan kita hormati juga nanti putusan dari majelis," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep mengimbau agar seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif selama proses peradilan berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara independen tanpa intervensi.
"Jadi sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Terkait vonis yang akan dibacakan majelis hakim, Asep menekankan pihaknya siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh pengadilan. Ia berharap jalannya persidangan tidak menemui hambatan.
"Ya harapannya kita berjalan dengan lancar sih prosesnya," ujar Asep.
Ia juga menyatakan bahwa KPK telah menyampaikan seluruh materi tuntutan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. Semua bukti dan saksi telah dihadirkan di hadapan pengadilan.
"Sebagai penuntut umum, sekarang kita tinggal, apa namanya, menunggu. Saksi-saksi sudah kita hadirkan, bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan dan sudah kita juga hadirkan di persidangan. Seperti itu," tegasnya.
Dalam kasusnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku
Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Hasto Teguh Klaim Jadi Korban Komunikasi Tim
Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi karena Mengaku Anak Kasat Narkoba
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku