MURIANETWORK.COM - Kasus tewasnya diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, terus bergulir menjadi sebuah teka-teki kompleks.
Jauh dari kesimpulan sederhana, setiap detail yang terungkap justru menumbuhkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Teori awal bunuh diri kini berada di bawah sorotan tajam setelah para ahli mengidentifikasi serangkaian anomali yang signifikan.
Analisis Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Haniva Hasna menunjukkan bahwa apa yang tampak di permukaan bisa jadi merupakan sebuah rekayasa cerdas untuk menyamarkan kebenaran.
"Jadi kalau pengamatan umum yang kita lihat adalah ini unnatural suicide gitu ya," demikian pengamatan Haniva dikutip dari Youtube tvOneNews, menandakan sebuah kematian yang tidak wajar jika disebut bunuh diri.
Berikut adalah empat kejanggalan besar dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan menurut pengamatan Kriminolog UI, Haniva Hasna.
1. Kondisi Jasad Terlalu Rapi untuk Aksi Bunuh Diri
Kejanggalan pertama dan paling fundamental terletak pada kondisi jasad saat ditemukan.
Wajah Arya terbungkus lakban tebal dan sangat lekat, sebuah metode bunuh diri yang secara teori akan sangat menyiksa dan menimbulkan perlawanan hebat dari tubuh itu sendiri.
Haniva menjelaskan mekanisme alami tubuh yang seharusnya terjadi.
Menurut dia ketika seseorang melilitkan lakban pada dirinya sendiri, ada kondisi-kondisi di akhir hayatnya dia akan kehilangan oksigen.
"Di mana ketika kehilangan oksigen secara natural dia akan mencari oksigen itu sedemikian rupa, sehingga menimbulkan gerakan-gerakan asimetris yang membuat kondisi korban ini menjadi tidak serapi itu. Tapi ketika ini rapi menjadi sesuatu yang aneh gitu ya," ujarnya.
Kerapian ini memunculkan pertanyaan kritis: bagaimana mungkin seseorang yang tengah berjuang melawan sesak napas di detik-detik terakhir hidupnya bisa tetap dalam posisi yang rapi?
Kondisi ini lebih mengindikasikan bahwa korban mungkin sudah dalam keadaan tidak berdaya atau tak sadarkan diri saat lakban dipasangkan oleh orang lain.
2. Penanganan TKP yang Terburu-buru dan Potensi Hilangnya Bukti
Prosedur di tempat kejadian perkara (TKP) juga menjadi sorotan.
Keputusan untuk segera mengangkat atau memindahkan jasad korban dinilai sebagai langkah yang berpotensi merusak integritas TKP dan menghilangkan bukti-bukti krusial.
Seharusnya, tim forensik dan penyidik melakukan penyisiran menyeluruh sebelum jasad dievakuasi.
"Lalu ketika korban diangkat kenapa langsung diangkat? Karena biasanya pihak kepolisian harus menemukan apakah ada peninggalan, peninggalan itu bukti-bukti lain seperti ada rambut yang tercecer atau jejak kaki. Kalau sudah diangkat berarti kan jejak kakinya menjadi semakin banyak, jejak sepatu dan lain-lain," jelas Haniva.
Langkah yang terkesan terburu-buru ini mempersulit penyelidikan, karena jejak-jejak mikro yang bisa ditinggalkan pelaku—seperti rambut, serat pakaian, atau jejak sepatu—menjadi terkontaminasi atau bahkan hilang sama sekali.
3. Misteri Pintu Terkunci dan Kunci Master yang Absen
Fakta bahwa kamar Arya yang menggunakan sistem kunci modern yaitu smart key harus dibuka dengan cara dicongkel paksa adalah sebuah anomali besar.
Lazimnya, pengelola indekos atau apartemen memiliki kunci master untuk situasi darurat. Kejanggalan ini memicu spekulasi lebih jauh.
"Lalu kalau kita melihat lagi bagaimana mungkin kamar yang terkunci dengan sistem yang sudah modern tapi dibuka dengan dicongkel. Bukankah mereka biasanya punya master key, ke mana master key-nya gitu ya dan itu disorot banget," ujar dia.
Aksi mencongkel pintu ini bisa jadi merupakan bagian dari sandiwara yang dirancang pelaku.
Apakah ini cara untuk menciptakan alibi, atau justru sebuah pesan simbolik lain yang sengaja ditinggalkan untuk mengaburkan jejak?
4. Tembok Penghalang Informasi: Profesi Sensitif dan Larangan Spekulasi
Kejanggalan terakhir bersifat non-fisik, namun sangat signifikan dalam proses investigasi, yaitu adanya tembok penghalang informasi terkait latar belakang korban.
Sebagai diplomat, Arya berpotensi memiliki akses terhadap informasi sensitif.
Ketika muncul dugaan keterkaitan kasus dengan pekerjaannya, terutama riwayatnya dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), muncul larangan untuk berspekulasi.
Arya semasa hidupnya pernah menangani tindak pidana perdagangan orang.
Namun pihak Kementerian Luar Negeri dengan tegas meminta semua pihak tidak mengaitkan kematian Arya dengan tugas-tugasnya.
Pernyataan ini, meski bertujuan baik untuk mencegah spekulasi liar, secara tidak langsung membatasi ruang gerak investigasi dari sisi psikososial.
Padahal, untuk mengungkap motif, penelusuran terhadap kehidupan, pekerjaan, dan interaksi terakhir korban adalah hal yang mutlak.
Tanpa akses ke data ini, penyidik kehilangan salah satu pilar utama pengungkapan kasus: motif.
Kasus ini menjadi sulit karena kini hanya ada korban, tanpa pelaku dan dengan bukti fisik yang minim.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta
Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!
Balas Jokowi Soal Tudingan Dibalik Dugaan Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Beri Tantangan Ini, Berani?
SERU! Drama Ijazah Jokowi Jilid 2: Bukti Baru Muncul, Kubu Jokowi vs TPUA Kembali Berseteru