Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) lalu, hakim Djuyamto akhirnya mendengar vonis yang menantinya: sebelas tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah. Usai sidang, sikapnya tampak tenang.
"Kita hormati putusan majelis hakim," ucap Djuyamto singkat.
Nominal suap yang diterimanya tak main-main, mencapai Rp 9,2 miliar. Tujuannya jelas: mempengaruhi putusan pengadilan agar tiga perusahaan pelaku korupsi CPO itu divonis lepas. Uang sebesar itu mengalir melalui jaringan yang cukup rumit.
Pemberi suap adalah para advokat yang mewakili kepentingan korporasi raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Nama-nama seperti Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i disebut dalam berkas perkara.
Mereka menyalurkan uangnya melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Wahyu Gunawan. Dari sanalah, dana itu kemudian dibagikan, dengan Djuyamto sebagai salah satu penerimanya. Atas perbuatannya, ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebuah Ironi yang Pahit
Di sinilah ironinya terasa begitu menusuk. Selama ini, Djuyamto justru dikenal sebagai sosok yang vokal memperjuangkan independensi hakim. Bahkan, ia menulis buku tentang perjuangan itu. Kini, ia harus duduk di kursi pesakitan karena menggerogoti independensi yang ia perjuangkan.
Hakim Andi Saputra, yang membacakan pertimbangan putusan, tak sungkan menyoroti kontradiksi pedih ini.
"Bahwa terdakwa aktif memperjuangkan independensi hakim dan bahkan menulis buku berjudul 'Kesaksian Perjuangan: Kisah Nyata Para Pengadil Menuntut Hak-hak Konstitusional dan Independensi Kekuasaan Kehakiman'. Namun ternyata kemudian menerima suap yang merusak independensi tersebut," tegas Andi.
Dalam pembelaannya, Djuyamto sempat mengungkit rekam jejak positifnya itu, berharap mendapat keringanan. Sayangnya, bagi majelis hakim, hal itu justru memperberat posisinya. Andi memaparkan, dengan latar belakangnya, seharusnya Djuyamto paling paham dan sadar betul dampak dari perbuatannya. Bahkan, tindakannya disebut sebagai sebuah kemunafikan.
Efeknya pun meluas. Perbuatan satu orang ini membuat publik dan seluruh hakim di Indonesia tercengang, mempertanyakan integritas institusi.
"Membuat masyarakat Indonesia dan sesama hakim seluruh Indonesia bertanya-tanya: Jika yang memperjuangkan independensi hakim saja menerima suap, maka kepada siapa lagi kita bisa percaya," ujar Andi.
Ia melanjutkan, "Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa di atas seperti petir di siang bolong dan meruntuhkan kepercayaan yang selama ini disematkan ke pundak terdakwa."
Sebuah akhir yang tragis bagi seorang yang pernah dianggap pejuang. Kini, namanya tercatat sebagai bagian dari masalah yang dulu ia lawan.
Artikel Terkait
Persebaya Surabaya Hentikan Tren Negatif dengan Kemenangan 2-0 atas Malut United
Polisi Bekuk Perampok Pura-Pura Pinjam HP di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Residivis
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kemampuan Hadapi Ancaman Hybrid dan Perkuat Peran Pelindung Masyarakat
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Dipecat Mendadak di Tengah Perombakan Besar-Besaran Militer