Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana sempat memanas. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di era Nadiem Makarim, tak bisa menyembunyikan amarahnya di hadapan para jaksa. Yang membuatnya geram? Ia mengaku sama sekali tak tahu soal adanya aturan yang mengatur proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menyita perhatian. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Kemarahannya terutama muncul saat pembahasan beralih ke Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Aturan yang satu ini mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows, bukan Chrome.
"Saudara tahu tidak?" tanya jaksa saat itu, menyoroti sebuah anomali. "Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari menerbitkan Permendikbud itu, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik Bidang Pendidikan. Sistem operasinya Windows 10, bukan Chrome. Bisa Saudara beri penjelasan?"
Mendengar pertanyaan itu, Mulyatsyah pun angkat bicara.
Artikel Terkait
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ancam Sanksi Perusahaan Lalai
Jimly: Rekomendasi Reformasi Polri 10 Buku Siap Diserahkan ke Presiden Prabowo
Derbi della Madonnina Tentukan Puncak Klasemen Serie A Pekan Ini
AS Tembak Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudra Hindia, 87 Tewas