Mantan Pejabat Kemendikbud Klaim Tak Tahu Aturan Proyek Laptop di Sidang Korupsi

- Jumat, 06 Maret 2026 | 03:45 WIB
Mantan Pejabat Kemendikbud Klaim Tak Tahu Aturan Proyek Laptop di Sidang Korupsi

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana sempat memanas. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di era Nadiem Makarim, tak bisa menyembunyikan amarahnya di hadapan para jaksa. Yang membuatnya geram? Ia mengaku sama sekali tak tahu soal adanya aturan yang mengatur proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menyita perhatian. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Kemarahannya terutama muncul saat pembahasan beralih ke Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Aturan yang satu ini mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows, bukan Chrome.

"Saudara tahu tidak?" tanya jaksa saat itu, menyoroti sebuah anomali. "Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari menerbitkan Permendikbud itu, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik Bidang Pendidikan. Sistem operasinya Windows 10, bukan Chrome. Bisa Saudara beri penjelasan?"

Mendengar pertanyaan itu, Mulyatsyah pun angkat bicara.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar