Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana sempat memanas. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di era Nadiem Makarim, tak bisa menyembunyikan amarahnya di hadapan para jaksa. Yang membuatnya geram? Ia mengaku sama sekali tak tahu soal adanya aturan yang mengatur proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menyita perhatian. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Kemarahannya terutama muncul saat pembahasan beralih ke Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Aturan yang satu ini mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows, bukan Chrome.
"Saudara tahu tidak?" tanya jaksa saat itu, menyoroti sebuah anomali. "Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari menerbitkan Permendikbud itu, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik Bidang Pendidikan. Sistem operasinya Windows 10, bukan Chrome. Bisa Saudara beri penjelasan?"
Mendengar pertanyaan itu, Mulyatsyah pun angkat bicara.
"Saya baru tahu saat dilakukan pemeriksaan. Dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Saya ini orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya mengajar di SMA selama sepuluh tahun. Karir saya mulai dari sana. Guru itu harus berkata benar, hatinya harus selaras dengan perbuatan."
Aturan yang memicu kegelisahan itu diterbitkan Nadiem pada 24 Februari 2020. Isinya mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk berbagai jenjang pendidikan, dari PAUD sampai SMK.
Kesal Tak Ada yang Beri Tahu
Menurut pengakuannya, Mulyatsyah benar-benar kaget saat penyidik menyinggung Permendikbud Nomor 11 itu. Rasa kesalnya membuncah karena tak seorang pun sebelumnya memberitahukan aturan tersebut kepadanya. Ia merasa seperti berjalan dalam gelap.
Di sisi lain, sidang ini mengungkap bagaimana kompleksnya kasus pengadaan ini. Nuansa kebingungan dan kejutan dari seorang mantan pejabat seperti Mulyatsyah menambah warna tersendiri dalam proses hukum yang masih berlanjut ini.
Artikel Terkait
PM Pakistan Ucapkan Terima Kasih kepada Trump atas Perpanjangan Gencatan Senjata dengan Iran
Aksi May Day 2026 di Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir
Harga Elpiji Nonsubsidi di Jabar Melonjak, Gubernur Sarankan Alternatif Biogas dan Kayu Bakar
Pemerintah dan BUMN Sepakati Pengembangan Dryport di KEK Batang untuk Efisiensi Logistik