Wamendagri Soroti Pengakuan Bupati Nonaktif Pekalongan Tak Paham Birokrasi

- Jumat, 06 Maret 2026 | 06:35 WIB
Wamendagri Soroti Pengakuan Bupati Nonaktif Pekalongan Tak Paham Birokrasi

JAKARTA – Klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, soal ketidaktahuannya pada urusan birokrasi mendapat sorotan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, angkat bicara. Menurutnya, posisi kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi di wilayahnya. Titik.

Bima, yang juga mantan Wali Kota Bogor itu, menegaskan hal ini kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). Dia bilang, kepala daerah harus pegang kendali penuh. Bertanggung jawab sepenuhnya atas roda pemerintahan. “Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah,” tuturnya.

Lalu bagaimana dengan kepala daerah yang latar belakangnya bukan dari politik atau pemerintahan? Bima punya pesan sederhana: belajar cepat. Menurutnya, tidak bisa semua urutan pekerjaan hanya diserahkan begitu saja pada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,” ucap Bima.

“Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda, karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” tambahnya.

Pernyataan Bima ini muncul menyusul kasus yang menimpa Fadia Arafiq. Sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Penetapan itu dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan di Semarang, Selasa lalu.

Yang menarik, saat diperiksa penyidik, Fadia mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial. Urusan teknis birokrasi, katanya, diserahkan pada Sekda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026).

“FAR mengaku dulunya sebagai pedangdut, sehingga tidak banyak tahu soal birokrasi,” kata Asep.

Namun begitu, pengakuan tersebut rupanya dianggap tak sejalan dengan rekam jejak Fadia sendiri. Asep menambahkan, track record-nya menunjukkan dia terpilih dua kali sebagai bupati dan sekali sebagai wakil bupati.

“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Jadi, di satu sisi ada tuntutan untuk belajar cepat dan memegang kendali. Di sisi lain, ada pengakuan yang justru mengesampingkan urusan birokrasi. Kasus ini, di luar soal hukum, menyisakan pertanyaan besar tentang kesiapan dan tanggung jawab kepemimpinan di daerah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar