Larangan bepergian ke luar negeri untuk Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, akhirnya dicabut oleh Kejagung. Kabar ini resmi disampaikan pada akhir pekan lalu. Alasan pencabutannya? Victor dinilai kooperatif selama penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak untuk periode 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sabtu (29/11/2025).
Namun begitu, keputusan ini langsung menuai sorotan. Banyak yang menilai langkah Kejagung terkesan serampangan. Apalagi untuk kasus sebesar ini, publik tentu berharap ada mekanisme yang lebih transparan dan bisa diuji.
Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, menyoroti hal itu. Menurutnya, keputusan semacam ini idealnya melalui jalur yang obyektif.
“Dari perspektif masyarakat, tentu berharap semua keputusan terutama dalam kasus besar bisa melalui jalur yang teruji. Misalnya lewat gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan,” ujar Hery, Minggu (30/11/2025).
“Dengan begitu, keputusan yang keluar benar-benar sesuatu yang pantas diberikan,” sambungnya.
Dia juga menagih kejelasan. Apa sebenarnya indikator ‘kooperatif’ yang dimaksud Kejagung? Penjelasan terbuka sangat krusial untuk mencegah munculnya dugaan-dugaan negatif di masyarakat. “Penjelasan kooperatif itu apa, kan, tentu juga penting dijelaskan. Dan dikasus seperti apa juga yang demikian,” tegas Hery.
Di sisi lain, dia tetap memberikan apresiasi. Setidaknya Kejagung mulai membuka informasi soal persoalan hukum yang sebelumnya tertutup. Hanya, proses selanjutnya harus tetap berjalan di koridor hukum yang benar.
Pendapat serupa datang dari pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf. Dia juga mempertanyakan definisi kooperatif dalam kasus Victor ini.
“Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan dalam hal ini kebaikan Victor kepada Kejagung sehingga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai,” kata Hudi, Minggu pagi (30/11/2025) di Jakarta Timur.
Kekhawatirannya nyata. Jika alasan ‘kooperatif’ bisa dengan mudah mencabut status cekal, lalu apa jadinya? Bisa-bisa semua tersangka dalam daftar pencegahan meniru langkah yang sama. Padahal, kooperatif atau tidak, unsur pidana dalam sebuah kasus tetaplah harus diusut tuntas.
“Kejagung saya harap tidak terjebak sikap ini. Hatinya jangan mudah tersentuh dengan kebaikan,” harap Hudi.
Tekadnya jelas: penyidikan harus tetap efektif dan transparansi proses hukum mutlak diperlukan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik kepada Kejagung bisa perlahan dipulihkan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar