Larangan bepergian ke luar negeri untuk Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, akhirnya dicabut oleh Kejagung. Kabar ini resmi disampaikan pada akhir pekan lalu. Alasan pencabutannya? Victor dinilai kooperatif selama penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak untuk periode 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sabtu (29/11/2025).
Namun begitu, keputusan ini langsung menuai sorotan. Banyak yang menilai langkah Kejagung terkesan serampangan. Apalagi untuk kasus sebesar ini, publik tentu berharap ada mekanisme yang lebih transparan dan bisa diuji.
Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, menyoroti hal itu. Menurutnya, keputusan semacam ini idealnya melalui jalur yang obyektif.
“Dari perspektif masyarakat, tentu berharap semua keputusan terutama dalam kasus besar bisa melalui jalur yang teruji. Misalnya lewat gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan,” ujar Hery, Minggu (30/11/2025).
“Dengan begitu, keputusan yang keluar benar-benar sesuatu yang pantas diberikan,” sambungnya.
Dia juga menagih kejelasan. Apa sebenarnya indikator ‘kooperatif’ yang dimaksud Kejagung? Penjelasan terbuka sangat krusial untuk mencegah munculnya dugaan-dugaan negatif di masyarakat. “Penjelasan kooperatif itu apa, kan, tentu juga penting dijelaskan. Dan dikasus seperti apa juga yang demikian,” tegas Hery.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Asistensi di Proyek Stasiun Medan, Mantan Anak Buah Eks Menhub Dibekuk
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta