Di sisi lain, dia tetap memberikan apresiasi. Setidaknya Kejagung mulai membuka informasi soal persoalan hukum yang sebelumnya tertutup. Hanya, proses selanjutnya harus tetap berjalan di koridor hukum yang benar.
Pendapat serupa datang dari pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf. Dia juga mempertanyakan definisi kooperatif dalam kasus Victor ini.
“Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan dalam hal ini kebaikan Victor kepada Kejagung sehingga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai,” kata Hudi, Minggu pagi (30/11/2025) di Jakarta Timur.
Kekhawatirannya nyata. Jika alasan ‘kooperatif’ bisa dengan mudah mencabut status cekal, lalu apa jadinya? Bisa-bisa semua tersangka dalam daftar pencegahan meniru langkah yang sama. Padahal, kooperatif atau tidak, unsur pidana dalam sebuah kasus tetaplah harus diusut tuntas.
“Kejagung saya harap tidak terjebak sikap ini. Hatinya jangan mudah tersentuh dengan kebaikan,” harap Hudi.
Tekadnya jelas: penyidikan harus tetap efektif dan transparansi proses hukum mutlak diperlukan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik kepada Kejagung bisa perlahan dipulihkan.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Asistensi di Proyek Stasiun Medan, Mantan Anak Buah Eks Menhub Dibekuk
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta