Indonesia kembali menyuarakan kecamannya. Kali ini, menyusul aksi Israel yang menghancurkan markas UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, di Yerusalem. Pemerintah RI menilai langkah ini bukan sekadar tindakan biasa, melainkan sebuah pelanggaran serius.
Lewat akun X resminya pada Rabu (21/1/2026), Kementerian Luar Negeri tak ragu menyampaikan sikap tegas. "Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA," tulis pernyataan itu.
Nuansa naratifnya jelas: Indonesia ingin semua pihak, terutama Israel, menghormati keistimewaan dan kekebalan yang melekat pada PBB. Apalagi, tugas kemanusiaan yang diemban UNRWA di lapangan seringkali berjalan dalam situasi yang sangat sulit.
"Indonesia menegaskan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (22 Oktober 2025) yang menyatakan Israel berkewajiban mendukung kehadiran PBB di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tidak tergantikan, serta menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai hukum internasional,"
Begitu penegasan Kemlu RI. Poin ini penting, karena menurut pandangan Indonesia, Israel justru berjalan ke arah sebaliknya.
Di sisi lain, pemerintah kita juga menyoroti soal aturan nasional Israel yang dinilai memutus operasi UNRWA. Hal itu, bagi RI, jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban internasional yang harus dipenuhi Israel. Situasi ini membuat distribusi bantuan untuk pengungsi Palestina terhambat, bahkan terhenti.
Maka, desakan pun dilayangkan. "Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB," ujar Kemlu RI.
Intinya, pesan Indonesia sederhana namun mendasar: hentikan pelanggaran, patuhi hukum internasional. Perlindungan bagi pekerja kemanusiaan dan fasilitas mereka bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak.
Artikel Terkait
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 22 Mobil Damkar dan 110 Personel Dikerahkan
Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia Tantang Denmark di Perempat Final Uber Cup 2026
Kasus Daycare Little Aresha: 44 Persen TPA Tak Berizin, Sistem Pengasuhan Anak Dinilai Gagal Beri Perlindungan
Polisi Periksa Sopir Taksi Online yang Mobilnya Mogok Diduga Picu Tabrakan Maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi