THR PPPK Paruh Waktu Banten Masih Tunggu Kejelasan Pusat dan Mekanisme Daerah

- Selasa, 03 Maret 2026 | 07:30 WIB
THR PPPK Paruh Waktu Banten Masih Tunggu Kejelasan Pusat dan Mekanisme Daerah

Soal Tunjangan Hari Raya untuk PPPK paruh waktu di Banten, tampaknya masih harus ditunggu dulu. Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, mengaku pihaknya belum menerima kejelasan apa pun. Baik soal besaran maupun waktu pencairannya.

"Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," ujarnya di Serang, Selasa lalu.

Menurutnya, semua masih bergantung pada instruksi dari pemerintah pusat. Tanpa surat edaran itu, daerah tak bisa bergerak.

Namun begitu, rupanya ada persoalan teknis yang bikin situasinya makin nggak sederhana. Mahdani menjelaskan, ada perbedaan mendasar dalam mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.

Untuk yang penuh waktu, prosesnya relatif lebih jelas. Alokasi THR-nya sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai. Pasalnya, gaji mereka dibayarkan langsung melalui BPKAD. Jadi, THR bisa mengikuti alur yang sama.

Lain cerita dengan PPPK paruh waktu.

Mekanisme pemberiannya ternyata masih mengikuti skema anggaran operasional di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Intinya, status penganggarannya berbeda. PPPK penuh waktu tercatat dalam belanja pegawai, sementara yang paruh waktu masih masuk kategori belanja operasional instansi masing-masing.

"Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ," jelas Mahdani.

"Kalau yang PPPK paruh waktu kan masuk di operasional di OPD."

Perbedaan skema inilah yang membuat penantian mereka mungkin akan lebih panjang. Sambil menunggu keputusan pusat, pemerintah daerah juga harus memikirkan teknis penyalurannya yang ternyata nggak satu pintu. Jadi, persoalannya double: tunggu aturan pusat, dan siapkan mekanisme yang berbeda di tingkat daerah. Situasi yang cukup membuat para pekerja paruh waktu itu harus bersabar lebih lama lagi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar