Kembali menunjukan taringnya, KPK memborgol dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek kereta api di Medan. Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Menariknya, mereka pernah menjadi anak buah mantan Menhub Budi Karya Sumadi.
Keduanya ditahan. Masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 1 Desember kemarin, di Rutan Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka," ujarnya, Senin (1/12) malam.
Kasus ini berawal dari proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Modusnya? Pengkondisian lelang. Tersangka MHC diduga mengatur segalanya, berkoordinasi dengan Kelompok Kerja lewat kegiatan yang disebut "asistensi".
Posisinya strategis. MHC disebut jadi perpanjangan tangan Direktur Prasarana saat itu, Harno Trimadi. Tugasnya sederhana: memberikan 'list' penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang.
Buktinya nyata. Ada pertemuan rahasia di sebuah hotel di Bandung pada akhir 2021. Menurut sejumlah saksi, pertemuan itu dihadiri calon pemenang lelang yang sudah diplot. Mereka memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi sebelum lelang resmi digelar. Semua sudah diatur.
Tentu saja, pengaturan ini tidak gratis.
Artikel Terkait
Kooperatif atau Kontroversial? Larangan Bepergian Bos Djarum Dicabut Kejagung
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta