Para rekanan harus merogoh kocek. Alasannya klasik: khawatir tidak menang lelang kalau tidak menyetor. Apalagi, para tersangka ini punya kendali penuh atas proses lelang hingga pengawasan kontrak. Posisi mereka sangat menentukan.
Dari catatan pengeluaran perusahaan, tersangka MHC didapat menerima sekitar Rp 1,1 miliar pada 2022 dan 2023. Uangnya mengalir via transfer dan tunai.
Tapi jumlah itu ternyata belum seberapa.
Tersangka kedua, EKW, diduga menerima dana yang jauh lebih fantastis: Rp 11,23 miliar! Uang segitu ditransfer dalam waktu singkat, September hingga Oktober 2022. Kenapa bisa sebanyak itu? Kekuasaannya lebih luas. EKW mengendalikan kontrak, memeriksa keuangan pekerjaan, dan diklaim punya kedekatan dengan pejabat tinggi di Kemenhub. Kombinasi yang sempurna untuk memutar aliran dana.
Atas semua tindakannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor, tepatnya Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal itu kerap menjerat para koruptor dengan hukuman yang tak ringan.
Kasus ini seperti membuka kotak Pandora lagi. Menunjukkan betapa sistem pengadaan proyek masih rentan dimainkan, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya menjaganya.
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara