Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

- Selasa, 02 Desember 2025 | 22:50 WIB
Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

MURIANETWORK.COM - KPK akhirnya buka suara soal tiga nama yang dicekal ke luar negeri. Mereka terjerat dalam penyidikan kasus kuota haji tambahan di Kemenag. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara diduga tembus angka fantastis: lebih dari satu triliun rupiah.

Ketiga orang itu adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel ternama Maktour.

Menurut penjelasan KPK, kisahnya berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi akhir 2023. Pemerintah Saudi waktu itu memberikan bonus: tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.

“Orang yang dicekal itu, kan sering disampaikan. Pertama, terkait dengan adanya kuota haji 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Bapak Presiden Republik Indonesia tahun 2023 akhir,”

ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Niatnya sih mulia. Kuota tambahan itu diharapkan bisa memangkas antrean panjang jemaah yang bisa mencapai puluhan tahun. Aturan mainnya pun sudah jelas: 92 persen untuk haji reguler, hanya 8 persen untuk haji khusus. Itu tertuang dalam UU.

Tapi di lapangan, ceritanya jadi lain.

Sejumlah pengusaha travel, dengan Fuad Masyhur di antaranya, diduga melobi oknum di Kemenag. Mereka ingin pembagiannya diubah jadi setengah-setengah. 50 persen reguler, 50 persen khusus. Sebuah permintaan yang jelas-jelas melanggar aturan.

Dan anehnya, permintaan itu dikabulkan. Atas bantuan Gus Alex, Menag Yaqut kemudian menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 yang mengamankan pembagian 50:50 itu.

Akibatnya? Keuntungan besar berhasil diraup para pengusaha travel dari penjualan kuota itu. Yang parah, aliran uangnya juga menjalar ke oknum pejabat. Padahal, uang jemaah itu seharusnya mengalir ke kas negara lewat BPKH.

“Namanya dibagi jadi 50:50. Nah, di situ tiga orang ini memiliki peranan penting. Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” tegas Asep.

KPK sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan sejak Agustus lalu. Jaringannya luas. Ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel yang terlibat. Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 350 di antaranya.

Masa cegah untuk Yaqut dan kawan-kawan berlaku sampai Februari 2026 mendatang. Bisa saja diperpanjang, tentu saja, kalau penyidikan membutuhkannya.

Soal tersangka? KPK masih tutup mulut. Tapi dari gelagatnya, badai belum usai. Masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk mengungkap tuntas skandal yang mencoreng ibadah haji ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar