Kemenag Terbitkan Panduan Khusus Takbiran Idul Fitri Saat Nyepi di Bali

- Senin, 09 Maret 2026 | 18:00 WIB
Kemenag Terbitkan Panduan Khusus Takbiran Idul Fitri Saat Nyepi di Bali
Panduan Khusus Menyambut Idul Fitri dan Nyepi di Bali

Panduan Khusus Menyambut Idul Fitri dan Nyepi di Bali

Bali bersiap menyambut momen langka. Pada 19 Maret 2026 mendatang, malam takbiran Idul Fitri 1447 H diprediksi akan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Menyikapi hal ini, Kementerian Agama tak tinggal diam. Mereka telah merilis sebuah panduan khusus. Tujuannya jelas: menjaga harmoni dan ketertiban saat dua perayaan besar agama itu berlangsung bersamaan.

Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, panduan ini lahir dari serangkaian koordinasi yang intens. "Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali," ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia melanjutkan, "Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian."

Langkah ini diambil untuk memastikan suasana toleransi tetap terjaga. Kehidupan beragama di Bali yang selama ini rukun, diharapkan tak terusik oleh momen yang seharusnya penuh berkah ini.

Lalu, seperti apa isi panduannya? Poin utamanya berkisar pada pelaksanaan takbiran. Umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, perjalanan menuju tempat ibadah harus dilakukan dengan berjalan kaki. Penggunaan pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lainnya ditiadakan sama sekali. Penerangan yang digunakan juga harus secukupnya. Waktunya dibatasi, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Di sisi lain, tanggung jawab pengamanan ada di pundak pengurus masjid atau mushola. Mereka wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Tak hanya itu, Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, hingga aparat desa juga punya peran penting.

Mereka harus bahu-membahu menjaga ketertiban, baik untuk pelaksanaan Nyepi yang penuh keheningan, maupun kegiatan takbiran. Koordinasi yang sinergis menjadi kuncinya.

Thobib juga menekankan satu hal penting. "Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi," tegasnya.

Ia menyambung, "Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar." Pernyataan ini menanggapi beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan di beberapa platform digital.

Panduan resmi ini tertuang dalam sebuah Seruan Bersama. Dokumen penting itu ditandatangani oleh sejumlah pimpinan kunci di Bali. Mulai dari Ketua FKUB Bali, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali Wayan Koster. Ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai elemen.

Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Ia mengklarifikasi bahwa pedoman ini bersifat khusus untuk Bali. Meski begitu, ia melihat nilai universal di dalamnya.

"Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi," jelas Duija.

"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama."

Kemenag pun mengajak seluruh masyarakat untuk bijak. Mereka diharap tak mudah terpengaruh oleh framing yang memecah belah. Ajakan untuk menjaga suasana damai digaungkan. Tradisi panjang toleransi di Indonesia, kata mereka, harus terus dirawat.

"Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," pungkas Thobib menutup pernyataannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar