BI-FAST Dibobol, Kerugian Nasabah Tembus Rp800 Miliar

- Selasa, 09 Desember 2025 | 22:25 WIB
BI-FAST Dibobol, Kerugian Nasabah Tembus Rp800 Miliar

Gelombang kejahatan siber kembali menghantam. Kali ini, sasarannya adalah sistem transfer BI-FAST yang jadi tulang punggung transaksi keuangan kita. Kabarnya, aksi ini merugikan nasabah di delapan bank dengan total kerugian fantastis: sekitar Rp800 miliar! Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai Juni tahun lalu hingga Maret 2025.

Menurut sejumlah sumber, pelaku berhasil menemukan dan memanfaatkan celah keamanan di sistem tersebut. Mereka lalu dengan leluasa menggerogoti rekening korban.

Merespons hal ini, Bank Indonesia tentu tak tinggal diam. Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus penipuan alias fraud ini.

“Proses ini penting guna menjaga supaya fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi,”

Demikian penegasan Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).

Di sisi lain, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum juga digencarkan. Tujuannya jelas: memulihkan kondisi dan memperketat keamanan agar insiden serupa tidak terulang. Bank-bank yang terdampak pun sudah diinstruksikan untuk mengencangkan prosedur pengamanan transaksi mereka. Sayangnya, Ramdan enggan merinci nama-nama bank yang menjadi korban dalam serangan elektronik ini.

Namun begitu, upaya perbaikan terus digulirkan. BI bersama pelaku industri pembayaran berkomitmen memperkuat sistem keuangan nasional. Langkah-langkah konkretnya beragam, mulai dari memperbaiki tata kelola teknologi informasi, meningkatkan keandalan infrastruktur, hingga memasang sistem pendeteksi penipuan yang lebih canggih.

Tak ketinggalan, asesmen keamanan rutin, mekanisme audit, dan tentu saja perlindungan konsumen menjadi fokus utama. Semua itu dilakukan demi satu hal: menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi digital di sektor keuangan yang sudah berjalan saat ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar