Gus Yahya Tegaskan Posisi Ketum PBNU Hanya Bisa Digeser Lewat Muktamar

- Kamis, 04 Desember 2025 | 07:18 WIB
Gus Yahya Tegaskan Posisi Ketum PBNU Hanya Bisa Digeser Lewat Muktamar

Di tengah hiruk-pikuk dinamika internal Nahdlatul Ulama, Gus Yahya bersikukuh. Posisinya sebagai Ketua Umum PBNU, tegasnya, hanya bisa digeser lewat satu jalan: muktamar. Pernyataan ini ia sampaikan langsung di hadapan awak media di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu lalu, sebagai bantahan atas sejumlah pernyataan yang beredar.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar,” ujar Gus Yahya dengan nada lugas.

Ia melanjutkan, “Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU.”

Menurutnya, segala keputusan yang diklaim lahir dari Rapat Harian Syuriyah sekitar dua pekan silam itu cacat hukum. Prosesnya dianggap sepihak dan melampaui kewenangan. “Pernyataan itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” tegasnya. Kalau sampai diikuti, imbuhnya, bisa berisiko meruntuhkan konstruksi organisasi NU secara keseluruhan.

Status De Jure dan Upaya Islah

Di sisi lain, ada pernyataan lain yang justru memantik kontroversi lebih dalam. Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menyebut status Gus Yahya sebagai Ketua Umum telah berakhir sejak 26 November 2025. Gus Yahya menampik hal itu.

“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” jelasnya.

Secara de facto, ia mengaku masih menjalankan mandat dari Muktamar Lampung hingga periode 2026/2027. Agenda dan pelayanan organisasi, klaimnya, tetap berjalan. Tak hanya bersikukuh, Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa dirinya terus berikhtiar. Ia aktif meminta bimbingan para sesepuh untuk mencari jalan islah atas friksi internal yang terjadi.

Klaim dari Surabaya

Sementara itu, dari kantor PWNU Jawa Timur, suara berbeda datang. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersikeras dengan keputusannya.

“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB Kiai Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU,” kata Kiai Miftach kepada para wartawan pada Sabtu (29/11).

Implikasinya, Gus Yahya disebut tak lagi berhak menggunakan atribut maupun kewenangan ketum. Untuk sementara, Kiai Miftach akan merangkap jabatan itu.

Ia menegaskan bahwa langkah ini tanpa motif terselubung. Yang pasti, PBNU akan segera menggelar muktamar untuk memilih ketua umum yang baru. “Ya, dalam waktu segera,” ungkapnya tentang rencana forum tertinggi organisasi itu. Situasinya pun masih menegang, menunggu penyelesaian final.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar