MANADO Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali berduka. Kecelakaan maut terjadi di kawasan Wanea, dan yang paling menyayat hati, seorang bayi berusia 5 bulan menjadi korban jiwa. Beberapa orang lainnya luka-luka.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026). Ia didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono. Suasana di ruang pers sore itu terasa berat.
Jadi, kronologisnya begini. Kejadiannya di Jalan Sam Ratulangi, tepat di depan Polsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara. Dua mobil terlibat: sebuah Hyundai bernopol DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.
Mobil Toyota Calya dikemudikan oleh seseorang berinisial BJS. Saat itu, ia membawa lima penumpang, melaju dari arah Winangun menuju pusat kota. Nah, dari arah berlawanan, meluncurlah mobil Hyundai yang dikemudikan seorang perempuan, inisialnya AEIM. Ia diduga nekat mengambil jalur kanan saat hendak mendahului kendaraan lain.
Tabrakan pun tak terelakkan. Bunyi benturan keras terdengar sampai ke rumah-rumah sekitar. Mobil Hyundai oleng, lalu menabrak pagar rumah warga. Beberapa orang terluka dalam insiden itu.
Tapi yang paling memilukan, seorang bayi penumpang Toyota Calya masih 5 bulan umurnya akhirnya meninggal dunia. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
Polisi bergerak cepat. Dari hasil gelar perkara, pengemudi Hyundai, si AEIM, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya? Diduga lalai dan kehilangan konsentrasi saat mendahului.
“Atas kasus kecelakaan ini, kami telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Irham Halid.
Penyidik dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Manado sudah melakukan berbagai langkah. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, evakuasi korban, memeriksa saksi-saksi, sampai koordinasi dengan Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado. Semuanya dilakukan, prosedur dijalankan.
Tapi, ada sedikit ganjalan. Tersangka belum juga memenuhi panggilan penyidik. Alasannya? Sakit. Kuasa hukumnya sudah menyerahkan surat keterangan dokter.
Polisi, tentu saja, tidak tinggal diam. Mereka akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat itu. Panggilan kedua pun segera dilayangkan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Berat memang.
Polresta Manado, melalui momen ini, kembali mengingatkan masyarakat. Utamakan keselamatan di jalan. Jangan ugal-ugalan. Patuhi aturan lalu lintas. Nyawa tidak bisa ditawar.
“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolresta Manado.
Artikel Terkait
Menkeu Yakin IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini Meski Sempat Ambruk Jadi yang Terburuk se-Asia
Andi Taletting Langi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA Politik Unhas Periode 2026-2030
Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Maut di Perempatan Alun-Alun Purwodadi
Purbaya Bantah Isu APBN Hanya Rp120 Triliun, Tegaskan Kas Negara Masih Aman