OJK baru saja mengumumkan perpanjangan waktu untuk kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan, atau yang biasa disebut SLIK. Kabar ini khusus buat perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Iya, mereka dapat kelonggaran waktu.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, bilang begini pada Sabtu, 25 April 2026:
"Kebijakan ini kami terbitkan sebagai bentuk respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan."
Dia menambahkan, "Kami harap kebijakan ini bisa memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri. Sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan."
Nah, perpanjangan ini berlaku khusus untuk perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Juga untuk perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Jadi tidak semua perusahaan asuransi kena aturan ini.
Menurut Agus, penyesuaian ini bagian dari langkah OJK untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan. "Seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," katanya.
Yang menarik, batas waktu pelaporan berubah drastis. Tadinya tenggat sampai 31 Juli 2025. Sekarang diperpanjang sampai paling lambat 31 Desember 2027. Lumayan panjang, ya.
Agus menjelaskan lebih lanjut:
"Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang semula berlaku 31 Juli 2025, diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027."
Di sisi lain, perusahaan diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait. Mereka juga harus memperkuat sistem informasi yang diperlukan. Soalnya, kesiapan sebagai Pelapor SLIK harus terpenuhi secara optimal.
OJK, kata Agus, bakal terus memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan secara berkala. Jadi bukan sekadar memberi perpanjangan lalu lepas tangan.
Yang perlu digarisbawahi, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penundaan kewajiban. "Ini langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan," tegasnya. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri."
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Jasa Marga Mulai Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang 22 April hingga 10 Mei 2026
Jenazah Praka Rico, Personel UNIFIL yang Gugur di Lebanon, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Jemaah Haji Indonesia Bawa Bekal Lauk Favorit Demi Jaga Selera Makan di Tanah Suci
Kemenhaj Peringatkan Modus Haji Tanpa Antre, 13 WNI Dicegah Berangkat