Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyerahkan rekomendasi soal tata kelola partai politik ke meja Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memperbaiki sistem, biar potensi korupsi politik bisa ditekan sejak awal.
"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026). Ia bilang, laporan ini dimaksudkan untuk mendorong reformasi sistem politik agar segera terwujud.
Dari kajian itu, ada tiga rekomendasi utama yang dinilai mendesak. Pertama, soal perubahan regulasi. KPK ingin Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Fokusnya pada rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, cara pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Jangan lupa, penguatan pasal-pasal sanksi juga jadi sorotan.
Kedua, mereka menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang sudah diubah lewat UU Nomor 2 Tahun 2011. KPK mengusulkan agar ruang lingkupnya ditambah mencakup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan partai. Menurut Budi, ini penting biar partai politik punya sistem yang lebih rapi.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Ini bukan isu sepele. Mereka lihat praktik politik uang, seperti vote buying, masih marak lewat transaksi tunai. Pola semacam ini, kata Budi, jadi celah korupsi politik yang berulang dan susah diawasi.
"Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya. Ia menambahkan, dengan langkah ini, diharapkan tata kelola partai politik bisa lebih baik terutama di bagian kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik.
"Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," pungkas Budi. Agaknya, KPK memang serius ingin mendorong perubahan, meski jalan di parlemen pasti tidak mulus-mulus amat.
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Dorong Investasi Peternakan Sapi Perah dan Pedaging di Wonosobo untuk Tekan Impor Susu
Pemprov Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Tangani Peredaran yang Sudah Masuk Darurat
Menkeu Yakin IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini Meski Sempat Ambruk Jadi yang Terburuk se-Asia
Bayi 5 Bulan Tewas dalam Kecelakaan di Manado, Pengemudi Ditetapkan Tersangka