Sidang Gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys Digelar di PN Jaksel, Tuntutan Rp 244 Miliar
Perkara gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aktris kontroversial tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Jadwal Sidang dan Proses Mediasi
Sidang pertama digelar pada Selasa, 4 November 2025 dengan agenda utama proses mediasi. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berupaya menghadirkan kliennya yang saat ini masih menjalani masa hukuman pidana.
Proses mediasi akan difasilitasi oleh mediator yang disepakati kedua belah pihak, yaitu Sri Miguna dari pihak penggugat dan Halida Rahardhini yang ditunjuk majelis hakim. Kesepakatan damai dalam mediasi dapat mengakhiri perkara perdata ini.
Latar Belakang Gugatan Rp 244 Miliar
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan. Pembatalan yang memanfaatkan instrumen hukum pidana ini dianggap menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
"Ketika perjanjian dibatalkan sepihak dengan melanggar peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Andi Syarifuddin.
Perkembangan sidang gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di PN Jaksel dengan tuntutan Rp 244 miliar ini akan terus menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati