Penulis: Rega Pradila
TVRINews, Magetan
Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditahan. Kejaksaan Negeri Magetan yang menahannya, Kamis (23/4/2026) kemarin. Kasusnya? Dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD. Nilai anggarannya bikin geleng-geleng kepala: ratusan miliar rupiah.
Waktu digiring ke mobil tahanan, Suratno pakai rompi oranye. Wajahnya datar, tanpa banyak bicara. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II Magetan. Alasannya, penyidikan masih jalan dan butuh lebih banyak pendalaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, ngasih keterangan di depan wartawan. Katanya, angka dugaan penyelewengan mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah itu, realisasinya sekitar Rp242,9 miliar. Dana ini disalurkan lewat 13 organisasi perangkat daerah. Fungsinya? Menampung aspirasi dari anggota DPRD.
Nah, dari hasil penyidikan, polanya ternyata terstruktur. Bukan main-main. Proses hibah itu diduga udah diatur dari awal: mulai perencanaan, siapa yang bakal nerima, sampai pencairan. Bahkan, ada indikasi pembentukan kelompok fiktif, pemalsuan proposal, dan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa.
“Tersangkanya ada enam orang,” ujar Sabrul Iman dalam konferensi pers. Mereka adalah Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), dan tiga tenaga pendamping: AN, TH, dan ST.
“Ini praktik manipulasi. Modusnya, mereka menguasai seluruh tahapan hibah dari perencanaan sampai pencairan. Laporan keuangan? Hanya dibuat untuk nutupin pelanggaran hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, soal kelompok masyarakat atau pokmas yang seharusnya jadi penerima manfaat ternyata cuma ada di atas kertas. Fungsinya administratif doang. Dalam praktiknya, mereka nggak jalanin peran yang semestinya.
Sabrul juga bilang, kegiatan yang harusnya dikerjakan langsung sama masyarakat secara swakelola, malah dikerjakan pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya? Banyak proyek nggak selesai. Manfaat buat masyarakat pun nol besar.
“Fakta materiil menunjukkan, kelompok masyarakat yang nerima hibah itu hanya formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban nggak disusun sendiri oleh penerima hibah. Semuanya udah dikondisikan oleh oknum DPRD lewat jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang punya afiliasi politik,” tegasnya.
Untuk sementara, para tersangka bakal ditahan 20 hari ke depan. Tujuannya, biar penyidikan bisa jalan lebih lancar. Kejaksaan menyebut, perbuatan mereka udah bikin negara atau daerah rugi seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tipikor.
Editor: Redaktur TVRINews
Komentar
Artikel Terkait
Indonesia Ungguli Kanada 3-1 di Piala Uber Usai Kemenangan Ganda Putri
Pembangunan Kantor Satpol PP Jakarta Mandek Akibat Efisiensi Anggaran
Arsenal Kunci Puncak Klasemen Usai Taklukkan Newcastle 1-0
NasDem Gelar Laboratorium Perubahan untuk Perkuat Kapasitas Kader Jelang Pemilu 2029