Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Mundur Usai Ditunjuk Pimpin Pelindo Jasa Maritim

- Rabu, 22 April 2026 | 10:00 WIB
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Mundur Usai Ditunjuk Pimpin Pelindo Jasa Maritim
Foto: RUPSLB PT Timah Tbk (TINS). (Dok. PT Timah Tbk (TINS)

Jakarta - Ada perubahan di jajaran direksi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Suhendra Yusuf Ratuprawira memutuskan mundur dari posisinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan pelat merah itu.

Surat pengunduran dirinya sendiri sudah diterima manajemen TINS sehari setelahnya, tepatnya pada 21 April 2026.

"Perseroan menerima surat dari Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan selaku Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk,"

Demikian pernyataan resmi perusahaan yang dirilis Rabu (22/4/2026).

Lalu, apa penyebabnya? Rupanya, Suhendra mendapat tugas baru. Ia diangkat menjadi Direktur PT Pelindo Jasa Maritim pada 20 April 2026, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan tersebut.

"Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi terkait dengan Keputusan RUPSLB PT Pelindo Jasa Maritim Tahun 2026 tertanggal 20 April 2026, yang mengangkat Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira sebagai Direktur di PT Pelindo Jasa Maritim,"

tambah manajemen dalam keterangan tertulisnya.

Nah, di sinilah masalahnya. Aturannya jelas: seorang anggota Direksi BUMN dilarang merangkap jabatan di BUMN lain. Maka, begitu RUPSLB PT Pelindo Jasa Maritim ditutup, status Suhendra sebagai direksi di PT Timah pun otomatis berakhir. Hal ini kemudian ia tegaskan sendiri lewat surat yang dikirim ke perseroan.

Namun begitu, pihak TINS menegaskan bahwa pergantian ini tidak akan menggoyang operasional perusahaan. Mereka memastikan langkah bisnis, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan tetap berjalan normal seperti biasa.

Perubahan susunan manajemen ini dinilai tak akan berdampak signifikan.

(ayh/ayh)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags