Wamendagri Buka Suara soal Polemik ‘Denda’ e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Ulang, Bukan Denda

- Jumat, 24 April 2026 | 14:40 WIB
Wamendagri Buka Suara soal Polemik ‘Denda’ e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Ulang, Bukan Denda

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, akhirnya buka suara soal ramainya perbincangan tentang denda e-KTP hilang. Katanya, maksud dari usulan itu sebenarnya bukan denda. Melainkan biaya cetak baru.

“Yang jadi masalah, yang dikritik itu kata denda, ya kan. Denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, cetak e-KTP yang pertama itu gratis. Tapi kalau hilang? Ya lain cerita. Untuk cetak ulang karena kehilangan, menurut Bima, wajar kalau dikenakan biaya. Soalnya, anggaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terbatas.

“Saya mendapati laporan, jumlah warga yang cetak ulang karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Padahal biaya cetaknya Rp10 ribu per keping. Coba bayangin, kalau ada 1,5 juta jiwa saja yang hilang di seluruh Indonesia, paling enggak keluar Rp15 miliar untuk itu. Sementara anggaran di Kemendagri kan terbatas,” paparnya.

Dia menambahkan, “Anggaran di daerah-daerah juga terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain.”

Nah, dari situlah muncul gagasan untuk membebankan biaya cetak ulang pada warga yang kehilangan. Tujuannya dua. Pertama, agar masyarakat lebih bertanggung jawab. Kedua, supaya mereka lebih hati-hati menyimpan dokumen penting.

“Ya, jadi ada biayanya kalau cetak. Kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Kalau enggak salah, SIM juga kalau hilang, cetak bayar kan? Nah, ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan,” katanya.

Meski begitu, Bima menegaskan bahwa besaran biaya itu belum diputuskan. Soalnya, ini masih sebatas usulan. “Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan. Ini kan usulan,” ujarnya singkat.

Jadi, belum ada angka pasti. Masih perlu dibahas lebih lanjut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar