Nadiem Makarim Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Guru dan Saksi Ahli Bela Efektivitas Perangkat

- Jumat, 24 April 2026 | 16:00 WIB
Nadiem Makarim Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Guru dan Saksi Ahli Bela Efektivitas Perangkat

Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, punya pandangan sendiri soal kesaksian yang muncul di persidangan. Menurut dia, cerita dari para guru itu justru makin ngegaskan satu hal: laptop Chromebook memang tetap efektif buat belajar-mengajar. Bukan malah sebaliknya.

Pernyataan itu keluar begitu ia selesai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Suasananya, katanya, cukup menguras emosi.

"Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang kesini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing," ujar Nadiem usai persidangan, Jumat (24/4/2026).

Nah, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Denny Adelyta Tofani Novitasari. Ia bilang, Chromebook yang udah dipakai bertahun-tahun pun masih berfungsi dengan baik. Bahkan, untuk mata pelajaran yang butuh praktik, perangkat ini tetap bisa diandalkan.

"Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook," jelasnya.

Di sisi lain, ada juga Arby William Mamangsa, Kepala Sekolah dari Sorong. Ia punya pengalaman berbeda. Menurut dia, Chromebook ini nggak melulu butuh internet. Bisa dipakai offline. Aplikasi macam Google Docs, Sheets, hingga Drive tetap bisa diakses tanpa jaringan. Lumayan membantu, katanya, buat proses belajar dan urusan administrasi sekolah.

Lalu, saksi ahli pendidikan, Ina Liem, ikut angkat bicara. Ia menyoroti soal Platform Merdeka Mengajar. Menurut dia, platform digital semacam itu bisa menghemat biaya pelatihan guru secara signifikan. Nggak perlu keluar uang transportasi atau penginapan lagi.

"Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan," jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa rendahnya IQ nasional itu semata-mata akibat kebijakan pendidikan. Faktor lain seperti gizi dan lingkungan, kata dia, juga punya peran besar.

Tetap Didakwa Korupsi Rp2,18 Triliun

Meski begitu, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Angkanya? Nggak main-main. Negara disebut rugi sampai Rp2,18 triliun.

Lebih dari itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar. Itu dilakukan melalui sejumlah pihak dan perusahaan, kata jaksa.

Kasus ini nggak cuma melibatkan Nadiem seorang. Ada beberapa nama lain yang ikut terseret: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Semua punya peran masing-masing dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang pun masih akan berlanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar