Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemalsuan Riset Empat WNI di Forum Internasional

- Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB
Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemalsuan Riset Empat WNI di Forum Internasional

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pemalsuan riset yang melibatkan empat warga negara Indonesia, sebuah langkah yang diambil sebagai respons atas temuan mengejutkan di forum ilmiah internasional.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Nur Syarifah, dipercaya untuk memimpin tim tersebut. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dalam keterangan pers pada Rabu (10/6/2026) menegaskan bahwa pemerintah memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas akademik dan penelitian. “Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” ujarnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, Kemendiktisaintek bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sepakat untuk memperkuat koordinasi. Kedua lembaga tersebut juga telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum guna mencari delik hukum yang memungkinkan proses lebih lanjut. Saat ini, berbagai sanksi administratif hingga pidana tengah dikaji, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, serta pendanaan dari pemerintah.

Sementara itu, Nur Syarifah menyebut penanganan kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola riset nasional. “Di sisi lain, penelusuran terhadap publikasi yang terindikasi menggunakan data yang tidak valid akan terus dilakukan untuk mendukung proses koreksi maupun penarikan publikasi sesuai dengan mekanisme akademik dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku,” jelasnya. Kemendiktisaintek, BRIN, dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan, verifikasi afiliasi peneliti, serta penguatan budaya integritas untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.

Hasil pendalaman sementara mengungkap adanya dugaan penggunaan nama UNY tanpa izin dalam berbagai aktivitas ilmiah internasional. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan unit atau departemen yang tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi universitas, pencatutan identitas peneliti, serta penggunaan afiliasi lembaga lain tanpa kewenangan. Keempat terduga pelaku, yang seluruhnya merupakan alumni S1 UNY dengan latar belakang pendidikan S2 yang berbeda, bukanlah dosen di perguruan tinggi. Brian mengakui bahwa secara administratif, pihaknya tidak memiliki payung hukum untuk menindak mereka secara langsung.

Kasus ini mencuat setelah konferensi ilmiah internasional ISPPD 2026 yang berlangsung pada 17-21 Mei 2026 di Kopenhagen, Denmark. Dalam forum bergengsi bagi para ahli pneumonia di seluruh dunia itu, sekelompok periset asal Indonesia Prihantini, Rifaldy MURIANETWORK.COM, dan Rini Winarti mempresentasikan sejumlah hasil penelitian yang dianggap sangat impresif. Namun, investigasi awal mengungkap bahwa penelitian tersebut diduga merupakan hasil fabrikasi dan tidak pernah benar-benar dilakukan.

Peneliti Ida Bagus Mandhara Brasika, melalui akun Threads-nya pada Rabu (27/5), mengungkapkan bahwa beberapa orang Indonesia ketahuan melakukan pemalsuan terorganisir di depan ribuan ilmuwan dunia. “Salah seorang pelaku melakukan pemalsuan identitas. Modusnya pelaku berganti-ganti nama saat presentasi, bermodal ganti jilbab dan nametag. Yang lebih gila... Bukan hanya identitas, risetnya pun palsu! Dibuat dengan AI dan/atau fabrikasi data. Risetnya dibuat terlihat sangat hebat. Padahal risetnya tidak pernah ada. Datanya palsu di generate AI, gambar dan tulisannya juga,” tulisnya.

Kemendiktisaintek berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika dan komunitas periset untuk terus menjunjung tinggi etika penelitian, kejujuran akademik, serta tanggung jawab ilmiah. Proses penanganan, menurut pihak kementerian, akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta prinsip-prinsip integritas akademik dan penelitian yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar