Polisi Ringkus Dua Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Daerah di Jateng & Jatim
SURABAYA, JPNN - Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pembobolan minimarket yang melakukan aksinya secara lintas daerah. Kedua pelaku berinisial SPN (48) dan NS (31), yang merupakan warga Dusun Sawit, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap terkait aksi pencurian di sebuah minimarket di wilayah Kabupaten Madiun.
Modus Pembobolan Minimarket Alfamart di Balerejo
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara memaparkan bahwa aksi terbaru komplotan ini menyasar Alfamart yang berlokasi di Jalan Raya Madiun–Nganjuk, Dusun Kembangan, Desa Garon, Kecamatan Balerejo. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/10) pagi.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor yang merupakan karyawan Alfamart membuka pintu rolling depan. Saat membuka pintu gudang, ia mendapati keadaan di dalam sudah berantakan," jelas Kemas pada Sabtu (8/11).
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas toko menemukan brankas dalam kondisi rusak. Tidak hanya itu, uang di dalamnya hilang, dua unit kamera CCTV dirusak, dan terdapat tiga lubang di atap plafon yang diduga menjadi jalan masuk para pelaku. Total kerugian material yang diderita oleh pihak Alfamart diperkirakan mencapai Rp18.999.549.
Jalannya Aksi Pencurian dengan Pemberatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa pola aksi keduanya konsisten. "Pelaku masuk ke Alfamart dengan cara menunggu di belakang minimarket setelah tutup, sambil memastikan bahwa pegawai di dalam sudah pergi," terang Kapolres.
Setelah yakin minimarket kosong, kedua pelaku kemudian memanjat pohon di belakang bangunan, naik ke atap galvalum, dan merusaknya menggunakan gunting potong. "Setelah berhasil masuk, mereka mencabut kabel CCTV dan langsung menuju ruangan brankas. Brankas kemudian dirusak dengan linggis hingga terbuka," tambahnya.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil melarikan sekitar Rp13 juta uang tunai dari dalam brankas serta membawa lari berbagai merek rokok.
Barang Bukti yang Disita dan Wilayah TKP Lainnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari para tersangka, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor
- 2 buah handphone
- 2 buah linggis
- 1 buah ransel
- 7 slop rokok
- Sarung tangan
- Hoodie dan buff hitam
- Uang tunai senilai Rp4 juta
Kedua tersangka ternyata tidak hanya beraksi di Madiun. Mereka merupakan bagian dari kelompok spesialis pembobolan minimarket yang menjalankan aksinya di berbagai wilayah. Berikut adalah daftar TKP lainnya:
- 1 TKP di Kabupaten Madiun (Oktober 2025)
- 1 TKP di Kabupaten Magetan (September 2025)
- 1 TKP di Kabupaten Kudus (Oktober 2024)
- 1 TKP di Kabupaten Blora (Agustus 2025)
- 5 TKP di Kabupaten Grobogan (November 2024–Oktober 2025)
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, SPN dan NS, kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas tindak pidana yang mereka lakukan, ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar