Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.
Ia merasa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengannya.
Menurut dokter Tifa, laporan yang diterimanya tidak jelas, baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).
"Saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.
Selama ini dokter Tifa hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian apapun.
"Saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum, semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dokter Tifa
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!