MURIANETWORK.COM - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Meski statusnya sebagai saksi terlapor, dokter Tifa membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi status hukumnya itu.
"Di undangan klarifikasi tertera saya sebagai saksi terlapor," kata dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
"Sebagai saksi terlapor, saya membutuhkan klarifikasi juga dari polda, apa materi pemeriksaannya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.
Dokter Tifa menyinggung kejelasan ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.
"Saya meminta ke pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," ucap dokter Tifa.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar