MURIANETWORK.COM - Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.
Suhada pun terancam merayakan hari raya Idul Fitri di sel tahanan kantor polisi.
"Sudah kita amankan di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebut, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam. Suhada yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Apartemen Mewah Ancol, Pabrik Narkoba Cair Disamarkan dalam Liquid Vape
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi
Sorotan Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK Didesak Turun Tangan
KPK Telusuri Aliran Dana Iklan bjb ke Lingkaran Dalam Ridwan Kamil