Perkara ini sendiri sudah memasuki babak serius. Sebelumnya, tepatnya Jumat (9/1/2026), KPK resmi mengumumkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya. Penetapan tersangka itu dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis, 8 Januari 2025.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun begitu, penghitungan kerugian negara oleh BPK konon masih berjalan. Belum final.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga sudah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang hingga Februari 2026 mendatang. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex yang juga Ketua PBNU, serta Fuad Hasan mertua dari Dito Ariotedjo.
Semuanya kini dalam pantauan ketat. Kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu titik terangnya.
Artikel Terkait
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Benang Kusut Kuota Haji Mulai Terurai
KPK Selidiki Mantan Koordinator Demo yang Berbalik Dukung Bupati Pati
Pengacara Marcella Santoso Akui Bayar Rp 597 Juta ke Bos Buzzer untuk Lindungi Harvey Moeis
Rustam Effendi: Saya Tahu Siapa Pembuat Ijazah Palsu Jokowi