KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut

- Jumat, 23 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji Yaqut

Perkara ini sendiri sudah memasuki babak serius. Sebelumnya, tepatnya Jumat (9/1/2026), KPK resmi mengumumkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya. Penetapan tersangka itu dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis, 8 Januari 2025.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun begitu, penghitungan kerugian negara oleh BPK konon masih berjalan. Belum final.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga sudah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang hingga Februari 2026 mendatang. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex yang juga Ketua PBNU, serta Fuad Hasan mertua dari Dito Ariotedjo.

Semuanya kini dalam pantauan ketat. Kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu titik terangnya.


Halaman:

Komentar