Perjalanan menuju status tersangka ini sendiri cukup dramatis. Resbob sempat berusaha kabur setelah videonya yang bermasalah itu viral. Ia berpindah dari Surabaya, lalu ke Solo, sebelum akhirnya pelariannya berakhir di Ungaran, Semarang. Di sanalah dia diamankan.
Konten yang jadi biang kerok berasal dari sebuah siaran langsung. Dalam video itu, Resbob melontarkan kata-kata yang dinilai banyak pihak menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Konten itu langsung jadi badai di media sosial.
Tak lama setelahnya, laporan pun berdatangan ke Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Ujaran kebencian dan SARA menjadi titik laporan.
Dampaknya langsung terasa di kehidupan pribadinya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengambil tindakan tegas: mengeluarkannya dari status mahasiswa. Alasannya, pelanggaran etika dan kebijakan kampus.
Tak cuma itu. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga tak tinggal diam. Organisasi itu memecat Resbob secara tidak hormat dari keanggotaannya.
Resbob sendiri dikenal sebagai kreator konten di beberapa platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Dia juga adalah kakak dari YouTuber Bigmo, yang juga cukup populer. Kini, namanya justru lebih dikenal karena kasus hukum yang mengikutinya.
Artikel Terkait
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya
Tifa Serukan Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Bukti di Gelar Perkara Hanya Ilusi Transparansi