Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat

- Kamis, 04 Desember 2025 | 20:25 WIB
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat

"Bukan persoalan polisi di bawah siapa, atau pengangkatan Kapolri oleh siapa. Bukan itu," katanya dalam rapat Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum, Selasa (2/12).

Masalah utamanya, menurut dia, ada pada pengendalian perilaku anggotanya. Komisi III sendiri sudah beberapa kali membongkar kasus yang mencoreng institusi. Sebut saja kasus tahanan di Polres Palu yang awalnya disebut bunuh diri, ternyata ada unsur penganiayaan oleh oknum polisi. Lalu ada kasus Ronald Tannur yang melibatkan banyak aparat. Atau yang terbaru, kasus penganiayaan karyawan toko roti di Jakarta Timur yang penanganannya dianggap lamban.

Untuk hal struktural, Habiburokhman menilai posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat, sesuai TAP MPR 2000. Begitu pula pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Itu adalah bentuk pemisahan kekuasaan ala trias politica.

Di sisi lain, anggota Komisi III lainnya, Bimantoro Wiyono, menyoroti perlunya sistem reward and punishment yang jelas. "Kalau ada yang berprestasi, beri penghargaan. Sebaliknya, jika melanggar, sanksinya harus tegas dan berat. Harus seimbang," katanya.

Rekomendasi Mengevaluasi Aturan Internal

Di tempat terpisah, Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan rekomendasi khusus. Mereka meminta Polri segera mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol). Ini menyusul disahkannya KUHP dan KUHAP baru.

Ketua Komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal ini usai bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo. "Kami rekomendasikan agar Kapolri segera evaluasi, dengan dukungan tim transformasi internal," ujar Jimly.

Tujuannya, agar aturan internal Polri bisa menyesuaikan dengan ketentuan hukum materiil dan formil yang baru. Dengan kerja sama antara tim reformasi dan tim internal, perbaikan institusi kepolisian diharapkan bisa lebih cepat terwujud.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU perubahan KUHAP. Habiburokhman menegaskan, pengesahan KUHAP baru ini penting, mengingat yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru ini dirancang untuk mendampingi KUHP baru dan diarahkan mencapai keadilan yang lebih hakiki, dengan pengaturan progresif seperti bantuan hukum, keadilan restoratif, dan penguatan praperadilan.


Halaman:

Komentar