Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat

- Kamis, 04 Desember 2025 | 20:25 WIB
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat

Di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis lalu, suara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terdengar tegas. Ia memperingatkan Polri untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai "Silent Blue Code". Praktik ini, katanya, bagai memberi ruang bagi anggota yang melanggar untuk bangkit kembali, bahkan naik pangkat, setelah sanksi berlalu.

"Ini praktik yang mentolerir pelanggaran di internal," ujar Sugeng.

Menurutnya, ketika kasus sedang panas, mereka memang kena sanksi. Tapi lama-lama, masyarakat kemudian tahu, yang pernah dihukum itu malah naik jabatan.

Ia tak main-main. Contoh konkritnya, ya kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Josua itu. Banyak perwira yang terseret. "Mereka disanksi, bahkan ada yang sempat diberhentikan. Tapi sekarang? Aktif lagi. Bahkan naik pangkat," tutur Sugeng dengan nada prihatin. Ia juga menyebut ada yang disanksi karena dugaan pemerasan, tapi akhirnya juga naik pangkat. Hal-hal semacam ini, menurutnya, jelas merusak kepercayaan publik.

Bagi Sugeng, reformasi Polri bukan cuma soal mengganti orang di posisi tertentu. Yang lebih penting adalah menumbuhkan kultur yang tegas, yang menolak impunitas atau kode diam-diaman seperti itu. Kultur yang kuatlah yang nantinya bakal mendongkrak citra dan kepercayaan masyarakat.

"Polri itu alat kerja Presiden. Wajah dan posturnya sangat bergantung pada visi Presiden soal negara hukum dan HAM," tegasnya.

Karena itu, IPW mengingatkan. Meski mendapat perintah dari atasan, Polri harus tetap berpegang pada prinsip hukum dan hak asasi. Jika tidak, tindakan itu berpotensi melanggar HAM dan bersifat represif.

Soal Reformasi: Kultural, Bukan Struktural

Pembicaraan tentang reformasi kepolisian juga disambut oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Namun, ia punya penekanan berbeda. Baginya, reformasi yang dibutuhkan Polri harus bersifat kultural, bukan struktural.


Halaman:

Komentar