MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU

- Senin, 01 Desember 2025 | 20:50 WIB
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU

Dana sebesar itu cair dalam empat tahap: Rp20 miliar dan Rp30 miliar pada 20 Juni 2022, lalu Rp35 miliar dan Rp15 miliar keesokan harinya. Catatannya, untuk HUT ke-100 NU dan operasional. Namun, yang menarik, sehari setelah transaksi terakhir, KPK resmi menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Penggunaan dananya pun menarik perhatian. Ada pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, antara Juli hingga November 2022. Nah, Abdul Hakam ini terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum untuk Maming. Dokumen menunjukkan Ketum PBNU saat itu, Gus Yahya, memang memerintahkan LPBHNU untuk membentuk tim tersebut.

Di sisi lain, KPK sudah angkat bicara. Juru bicaranya, Budi Prasetyo, sebelumnya mengultimatum internal PBNU untuk menyerahkan hasil audit internal mereka terkait indikasi pencucian uang.

“Silakan jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK,” ucap Budi.

Namun begitu, Budi menegaskan KPK tak mau terjebak dalam dinamika internal organisasi keagamaan itu. Posisi Ketum PBNU dan konflik di dalamnya, kata dia, bukan ranah KPK.

“Terkait dengan apa yang sedang terjadi di PBNU, tentu itu adalah dinamika di internal organisasi. Sehingga KPK tidak masuk dalam isu tersebut,” pungkasnya.

Jadi, bola kini ada di pengadilan dan di tangan KPK. Sementara publik menunggu, apakah aliran ratusan miliar itu benar-benar bersih, atau justru menjadi babak baru dari sebuah drama korupsi yang belum usai.


Halaman:

Komentar