“Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses hukum,” jelas Bobby.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk pistol mainan, satu unit HT Motorola, sebuah holster hitam, jam tangan, HP merek Infinix, tiga kartu ATM, bukti transfer, serta screenshot percakapan antara korban dan pelaku.
Di sisi lain, Bobby menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada korban lain yang belum berani melapor.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tambahnya.
Untuk sementara, Anas Tohir dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Melalui kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat, apalagi jika sampai meminta sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.
“Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya,” tegas Bobby menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar