“Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses hukum,” jelas Bobby.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk pistol mainan, satu unit HT Motorola, sebuah holster hitam, jam tangan, HP merek Infinix, tiga kartu ATM, bukti transfer, serta screenshot percakapan antara korban dan pelaku.
Di sisi lain, Bobby menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada korban lain yang belum berani melapor.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tambahnya.
Untuk sementara, Anas Tohir dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Melalui kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat, apalagi jika sampai meminta sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas.
“Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya,” tegas Bobby menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup