Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Baik Vadel maupun JPU sama-sama mengajukan banding. Vadel meminta pembebasan, sementara JPU menuntut 12 tahun penjara. Akhirnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU.
Dasar Hukum Kasus Vadel Badjideh
Vadel Badjideh terbukti melanggar dua undang-undang:
- Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 428 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kronologi Awal Laporan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada Kamis, 12 September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini mencurigai tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, Lolly, yang masih di bawah umur, serta dugaan aborsi ilegal.
Artikel Terkait
Virgoun Bantah Isu Perebutan Hak Asuh, Pilih Jalan Co-Parenting dengan Inara Rusli
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil