Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya. TikToker ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Laura Meizani (Lolly), putri Nikita Mirzani, serta aborsi ilegal.
Isi Putusan Banding Vadel Badjideh
Putusan banding dibacakan pada 5 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H., menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pertimbangan Hakim Memperberat Hukuman
Hakim menilai Vadel Badjideh memiliki niat jahat (mens rea) yang kuat. Tindakannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.
Artikel Terkait
Hamish Daud Laporkan Akun Medsos ke Polres Jaksel, Ini Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Nikita Mirzani Ajukan Banding: Nasib Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys Ditentukan
Raisa Sindir Sabrina Alatas Lewat Unggahan This is Cooking, Netizen: Ini Kode!
Hamish Daud Urus Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel: Update Terbaru