Wakil Ketua DPRD DKI Desak Pemprov Atasi Darurat Sampah Pascajebolnya Tembok Kramat Jati

- Kamis, 02 April 2026 | 05:10 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Desak Pemprov Atasi Darurat Sampah Pascajebolnya Tembok Kramat Jati

Gunungan sampah di Pasar Kramat Jati ternyata tak cuma bikin bau. Tembok pembatasnya sampai jebol. Sementara di Slipi, jalanan juga dipenuhi tumpukan sampah yang mengganggu. Melihat kondisi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendesak Pemprov DKI untuk segera bertindak.

Menurutnya, situasi darurat ini muncul karena akses ke TPST Bantargebang sempat dibatasi pascalongsor. Nah, pembatasan di hilir itu langsung bikin efek berantai ke titik-titik penampungan lain.

"Menurut saya kondisi ini menunjukkan sistem pengelolaan sampah kita masih belum siap menghadapi pembatasan di hilir seperti di Bantargebang, sehingga dampaknya langsung terasa di TPS dan jalanan. Dalam jangka pendek, Pemprov harus segera lakukan langkah darurat," tegas Wibi kepada wartawan, Kamis (2/4).

Lalu, apa yang bisa dilakukan sekarang? Wibi punya beberapa usulan. Pertama, pengangkutan dan redistribusi sampah ke titik lain harus dioptimalkan. Fasilitas pengolahan sementara, seperti TPS 3R dan RDF di Rorotan, Jakarta Utara, juga perlu diaktifkan.

"Optimalkan pengangkutan dan redistribusi sampah ke titik lain, aktifkan fasilitas pengolahan sementara (TPS3R/RDF)," ujarnya.

Tak cuma itu. Koordinasi antar wilayah harus diperkuat agar sampah tidak numpuk di satu tempat saja. Yang tak kalah penting, pengawasan di lapangan. Dengan pengawasan ketat, kejadian tembok jebol seperti di Kramat Jati diharapkan tak terulang.

"Serta perkuat koordinasi lintas wilayah agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. Di saat yang sama, pengawasan di lapangan harus ditingkatkan supaya kejadian seperti tembok jebol di Kramat Jati tidak terulang, karena ini sudah masuk aspek keselamatan warga, bukan sekadar soal kebersihan," jelasnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar